News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanny Rosyane Ditangkap

Vanny tak Diberi Sanksi Meski Benar Gunakan Ponsel di Sel Tahanan

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mabes Polri mengaku tidak mengetahui Vanny Rosyane (22), bisa menggunakan telepon seluler dari dalam terungku Gedung Direktorat Tipid Narkotika Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari. Ia tetap menegaskan, seluruh tahanan dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam sel.

Namun, Arman menuturkan polisi tak bakal memberikan sanksi kepada Vanny kalaupun dirinya terbukti mampu 'berkicau' di Twitter via ponsel dari balik jeruji besi. Sanksi, justru akan diberikan kepada penjaga blok sel yang dierami model majalah dewasa tersebut.

"Tidak ada sanksi untuk tahanannya, tapi itu (penggunaan alat komunikasi) tidak diperbolehkan. Yang kena sanksi nanti penjaganya," kata Arman, Rabu (18/9/2013).

Sejak ditangkap, Senin (18/9/2013), mantan kekasih terpidana mati Freddy Budiman itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan dan berstatus tersangka.

Namun anehnya, Vanny masih bisa berkicau di twitter perihal kecurigaan terhadap adanya patgulipat dalam penangkapannya. Lewat akun Twitternya @varodes beberapa jam lalu. Bahkan @varodes sempat menuliskan keluh kesahnya selama ditahan.

"Suatu saat kebenaran akan terbukti, aku dijebak," tulis @varodes sekitar pukul 05.00, Rabu (18/9/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini