News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanny Rossyane Ditangkap

Pengacara Vanny Minta Perlindungan ke LPSK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanny Rossyane

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Vanny Rossyane (22), akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Menurut Hazmin, kliennya dianggap perlu dilindungi karena peran Vanny dalam beberapa kasus narkoba dianggap sangat klusial. Terlebih saat ini, Vanny dan gembong narkoba Freddy berada dalam satu tahanan.

"Kami mengajukannya hari ini. Alasannya kalau Freedy ada ditahanan yang sama dengan Vanny, khawatir terjadi apa-apa," katanya saat ditemui di Direktorat IV Mabes
Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).

Dirinya menuturkan, selain itu keterangan Vanny juga memiliki andil mengungkap jaringan narkoba di Lapas Narkoba Cipinang yang berimbas pada dicopotnya kepala LP saat itu dan dipindahkannya Freddy ke Nusa Kambangan.

"Seharusnya Vanny dilindungi sejak awal, tapi kenapa tidak dilindungi. Kalau bisa, justru Vanny kita jadikan justice colaborator," katanya.

Sementara itu, Vanny menjalani pemeriksaan di Direktorat IV Mabes Polr didampingi kuasa hukumnya. Vanny akan menjalani pemeriksaan perihal penangkapan terhadap dirinya di sebuah kamar hotel di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini