TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pembantu rumah tangga (PRT) berinisial F (22) dan K (40), ditangkap setelah membawa kabur uang miliaran rupiah milik majikannya di Kompleks Wisma Raya, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Total uang yang dicuri kedua PRT itu kurang lebih Rp 3 miliar.
"Mereka berdua sudah 6 bulan bekerja di rumah YL sebagai pembantu rumah tangga," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (18/9/2013).
Daddy mengatakan, YL mendapatkan kedua PRT itu dari seorang agen pembantu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan kontrak selama 6 bulan terhitung mulai Januari 2013. Pada akhir Agustus, F dan K datang ke rumah majikannya tersebut dan meminta untuk bekerja kembali di rumah YL. Namun, belum sebulan bekerja kembali, keduanya nekat mencuri uang yang disimpan di lemari pakaian milik majikannya.
"Saya ambil uang soalnya bapak di kampung punya utang di bank sebesar Rp 350 juta," ujar F.
F mengaku bapaknya mempunyai utang di bank untuk usaha berjualan cengkih di Batang, Jawa Tengah. Adapun K hanya mengikuti ajakan temannya tersebut. Mereka tahu ada uang tersebut karena majikannya merupakan pengusaha valuta asing.
Mereka melakukan aksi pada Selasa (17/8/2013) sore ketika majikannya menjemput anaknya yang sedang mengikuti les sekitar pukul 18.00. Kedua pelaku menggunakan kunci duplikat milik istri korban yang sudah disimpan sebelumnya. Dari lemari itu, keduanya membawa sembilan ikat uang. Setelah mengambil uang tersebut, pelaku kabur dengan menggunakan ojek ke Terminal Tanjung Priok dan naik bus menuju ke Pekalongan.
Korban mengetahui uangnya raib setelah ia pulang menjemput anaknya. Korban kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi menangkap kedua tersangka di daerah Loh Bener, Indramayu, Jawa Barat. Barang bukti yang disita berupa tas kain berwarna hijau, uang 2,8 juta dollar Hongkong, 1.420,75 dinar Kuwait, 1.090,5 dinar Bahrain, 1.170,5 rial Omani, 293.500 rial Arab Saudi, 19.070 dollar AS, 24.324 rial Qatar, 1.715 dirham Uni Emirat Arab, dan 1.122 dinar Jordania. Kedua pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.