TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan permintaan pedangdut sekaligus pengusaha hiburan karaoke tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, apabila dibedakan maka akan menimbulkan masalah baru.
"Kalau dibeda-bedakan ya nanti malah jadi dianggap tebang pilih. Jadi tidak mungkin dijalankan," ujar Arie di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Arie Budiman mengatakan, sudah banyak pelaku usaha di bidang yang sama mengeluhkan hal ini bukan hanya Inul saja, tentu ketika memasuki bulan suci Ramadhan.
Namun tetap saja, lanjut Arie, pihaknya tidak ingin mengkotak-kotakkan antara tempat karaoke keluarga dengan tempat karaoke yang menyediakan jasa wanita pendamping ini ketika mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal jam buka hiburan malam termasuk karaoke.
"Ini kan untuk menjaga harmonisasi di dalam masyarakat saat menjalankan ibadah," ucap Arie.
Sebelumnya, pedangdut juga pengusaha karaoke Inul Daratista mengungkapkan, pertemuannya dengan pria yang sapaan akrabnya Jokowi ini juga terkait Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan.
Menurut wanita yang beken dengan 'goyang ngebor'nya ini, Perda tentang Kepariwisataan tersebut merugikan dirinya yang berprofesi sebagai pelaku usaha di bidang hiburan, yakni karaoke keluarga.
"Masalahnya, dalam Perda itu tidak ada pembedaan mana karaoke ekslusif, mana karaoke keluarga," ucap Inul.
Keluhan pengusaha karaoke dengan merek Inul Vista ini berdasarkan pengalamannya, ketika bulan suci Ramadhan kemarin, tempat usahanya juga kena sasaran agar tutup sesuai jam yang ditentukan.
"Padahal kan karaoke keluarga itu murni hiburan. tidak ada bisnis plus-plus," tutur Inul.
Kadis Pariwisata DKI Abaikan Permintaan Inul soal Karaoke
Baca Selanjutnya:
Benyamin: 16 Tahun Kota Tangerang Selatan, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger