TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Polisi Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Satpol PP, dan TNI menertibkan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di bahu jalan sekitar kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, dari hasil operasi ini petugas sengaja mengempiskan ban kendaraan yang dianggap melanggar rambu lalu lintas yang telah terpasang selama ini.
"Sejauh ini terdapat 30 motor dan lima mobil yang dicabut pentil bannya, empat yang di BAP, dan satu kendaraan diderek," katanya saat ditemui wartawan di lokasi, Senin.
Budi menuturkan, penertiban dengan cara mencabut pentil ban ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pengendara. Menurutnya, cara tersebut lumayan ampuh mencegah pengendara yang masih membandel.
"Dengan cara digembok sudah, rambu-rambu dilarang parkir dan di mana harus parkir sudah dipasang, tapi banyak pengendara yang pura-pura tidak tahu. Kami lengah sedikit, mereka coba parkir lagi," katanya.
Doni (30), seorang warga yang kendaraannya turut dikempiskan petugas mengaku tak tahu jika bahu jalan di depan Polres Jakarta Timur dilarang untuk parkir kendaraan. Setelah dilarang parkir di dalam area Polres, petugas parkir sekitar mengarahkan dirinya untuk parkir di bahu jalan. Namun, setelah urusannya di Polres selesai, ban motor Honda Supra X berplat nomor B4234JI miliknya telah kempis, dan pentil bannya telah dicabut.
"Saya tidak tahu. Tadi mau ke Polres bikin SKCK, tapi sama polisinya ga boleh parkir di dalam Polres, dan ada tukang parkir yang menyuruh parkir di bahu jalan. Ternyata nggak boleh parkir di situ, waktu saya keluar dari Polres, ternyata ban motor saya sudah kempis," katanya.