TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga belas orang anggota sindikat Internasional pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu, yang biasa memasok narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Jaringan yang terorganisir ini dibekuk dari sejumlah tempat terpisah di Jakarta mulai 31 Agustus sampai pertengahan September 2013 lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 151.270 butir ekstasi; 2,5 kg bubuk ekstasi dan 138 gram sabu dengan nilai total mencapai Rp 60 miliar lebih.
Dari 13 tersangka, satu diantaranya mesti dilumpuhkan dengan timah panas di paha kanannya karena mencoba kabur saat akan dibekuk. Diantara mereka 4 orang diantaranya adalah perempuan.
Ke 13 tersangka ini adalah ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM dan SGT. SGT mesti ditembak di paha kanannya karena mencoba kabur saat akan dibekuk.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013) menjelaskan ke 13 orang yang termasuk dalam level bandar atau narkoba ini, dikendalikan oleh 4 narapidan yang mendekam dalam LP.
Ke 4 napi pengendali ini tidak saling mengenal karena membentuk kelompok atau sel kecil sebagai kaki tangan mereka.
Namun, ke 4 napi ini mengaku sama-sama mendapatkan ekstasi dan sabu dari AGU, warga negara Malaysia yang kini tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ke 4 napi pengendali tersebut adalah DN alias AN yang mendekam di LP Cipinang, VR napi di Rutan Salemba, ASG dan HR, napi di LP Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka adalah narapidana kasus narkotika.
DN alias AN divonis 12 tahun penjara dan baru menjalani vonis 2 tahun penjara. VR divonis 6 tahun penjara dan baru menjalani 2 tahun.
ASG divonis 12 tahun penjara dan baru menjalani 4 tahun. Lalu HR divonis 8 tahun penjara dan baru menjalani 4 tahun.
"Setelah kami telusuri, ke empat napi pengendali jaringan ini tidak saling mengenal. Mereka beda kelompok atau sel kecil, tapi satu jaringan karena sama-sama mendapat narkoba dari seorang bandar di Malaysia," kata Sudjarno.
Menurut Sudjarno pihaknya masih mendalami kasus ini dan bekerjasama dengan kepolisian Diraha Malaysia untuk membekuk AGU.
Menurut Sudjarno, mereka membawa ekstasi dan sabu dari Malaysia dengan diselundupkan melalui jalur laut menuju Jambi oleh seorang tersangka BKY yang kini buron. Dari Jambi, narkoba dibawa ke Jakarta menggunakan bus antar lintas propinsi oleh AYG yang juga masih buron.
"Kami masih buru BKY dan AYG ini," kata Sudjarno.
Untuk para napi yang terungkap sebagai pengendali, kata Sudjarno, mereka akan dikenai hukuman tambahan jika terbukti sebagai pengendali narkoba.
Sementara untuk ke 13 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sudjarno. Selain itu juga dikenai denda maksimum sebesar Rp 10 Miliar.(bum)