Laporan Wartawan Warta Kota Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil mewah di DKI jakarta, sepertinya tak lagi bisa seenaknya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah bertekad untuk tak tebang pilih dalam menertibkan pengemudi yang kedapatan memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal di jalan raya.
Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kecelakaan lalu lintas lantaran memacu mobil pada kecepatan tinggi.
Tekad tersebut, seperti yang diperlihatkan Dirlantas Polda Metro Jaya yang menilang mobil mewah bermerek Porsche dengan nomor polisi B 8 DVN, Selasa (24/9/2013) pagi.
Mobil mewah itu, dipacu pengemudinya melebihi batas kecepatan maksimum di Jalan Asia Afrika, Senayan.
Polisi, juga menahan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengemudi Porsche yang mengaku sebagai mahasiswa Bina Nusantara berinisial DN, warga Jakarta Barat.
"Kendaraannya dipacu dengan kecepatan tinggi dan melebihi batas. Kami tindak dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, saat dihubungi Warta Kota, Selasa (24/9/2013).
Menurut Hindarsono penilangan dilakukan sekitar pukul 08.15. "Pengemudinya mengaku buru-buru karena mau kuliah. Namun tetap kami tilang, SIM nya kami tahan," kata Hindarsono.
Sementara untuk surat-surat kendaraan, tambah Hindarsono, semuanya lengkap. "Pengemudinya hanya sendirian di dalam mobil," ujar Hindarsono.