News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Tangerang

Sidang Gugatan Pilwakot Tangerang Dengarkan Saksi Ahli

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sidang lanjutan perselisihan hasil penghitungan suara pemilukada Walikota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9/2013) kemarin memeriksa keterangan 4 orang saksi ahli dan 7 orang saksi yang dihadirkan pemohon gugatan.

Ke-empat saksi ahli itu masing-masing, Dr Himawan Estu Bagijo SH.MH, Dr Mohammad Fajrul Falaakh, Profesor Natabaya dan Dr Muruarar Siahaan.

Kepada ketua majelis hakim, Hamdan Zoleva, para saksi ahli sependapat,keputusan DKPP nomor 83/DKPP/-PKE-II/2013  terkait pemberian sanksi kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilu, sekaligus menetapkan 2 tambahan pasangan calon, merupakan tindakan berlebihan.

Saksi ahli Dr Himawan Estu Bagijo SH.MH, yang juga merupakan Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur mengungkapkan bahwa berdasarkan UU no.15 tahun 2011.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Lembaga DKPP bukan peradilan dan bukan legislatif. Akan tetapi bagian dari penyelenggara pemilu yang bertugas khusus menjaga moral penyelenggara pemilu,” lanjutnya

Sementara itu, saksi ahli yang juga merupakan dosen pengajar di Universitas Gajah Mada, Dr Mohammad Fajrul Falaakh menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilukada Kota Tangerang 2013 yang sedang diperiksa MK berhulu pada perubahan peserta pemilukada yang dilakukan lembaga yang tidak berkompeten.

“Sehingga pemilukada Tangerang tahun 2013 tidak sesuai dengan asas kemandirian, kejujuran dan keadilan,” sambung Fajrul

Ia menyayangkan perubahan itu terjadi bukan karena KPU atau PTUN, tetapi dilakukan DKPP yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi dalam menentukan calon peserta Pemilukada atau pemilu yang lain. “Ini mencederai kemandirian penyelenggaraan pemilu” katanya lagi

Ketua Majelis hakim Hamdan Zoelva juga memeriksa kesaksian 7 orang saksi yang melihat kecurangan kampanye dan money politik yang dilakukan pasangan cawalkot Tangerang no urut 5, Arif Wilmansyah-Sachrudin.

Persidangan yang berlangsung hampir 3 jam ini dihadiri langsung pemohon gugatan, Harry Mulya Zein yang didampingi penasehat hukumnya Army Mulyanto SH dan Gayuh Arya Handika,SH.

Selain itu, para pemohon dan termohon maupun pihak terkait gugatan juga memenuhi bangku persidangan yang diikuti ratusan pendukung pemohon gugatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini