News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrakan Beruntun di Senayan

David Pengusaha Pakan Ternak, Warga Serpong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil jenis Honda Accord dan Toyota Altis pasca tabrakan di senayan terparkir di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengamankan kendaraan tersebut guna kepentingan penyelidikan, Minggu (22/9/2013). Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan David (22), pengemudi sedan Toyota Altis B 1469 NBB, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat yang menewaskan 2 pejalan kaki dan 8 lainnya luka-luka, pada Minggu (22/9/2013) lalu.

David dijerat Pasal 283, Pasal 310 ayat 1, Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. David diancam hukuman 6 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa orang lain akibat kecelakaan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memastikan proses hukum kepada David akan terus dilakukan dan berjalan transparan.
Hal ini, katanya untuk menjawab keraguan pihak keluarga korban atas proses hukum pada David.

"Proses masih berlanjut dan tersangka sudah kami tahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Menurut Rikwanto profil siapa David tidak pernah ditutupi oleh pihaknya. Ia menjelaskan David adalah warga Serpong, Tangerang dan berprofesi sebagai wiraswastawan yakni sebagai pengusaha pakan ternak.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat bukti dan keterangan dalam proses hukumnya," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini