News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrakan Beruntun di Senayan

Ada Kesamaan Kecelakaan Senayan dengan Kasus Afriyani

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi tabrakan mobil di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2013). |

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menanggapi permintaan kuasa hukum dari keluarga Fikri Rahmadoni, pejalan kaki yang meninggal karena ditabrak oleh David di Jalan Asia Afrika, Senayan, Minggu (22/9/2013) yang meminta kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian ikut angkat bicara.

Saat ditanya ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan permintaan pihak kuasa hukum agar penyidik memasukkan Pasal tentang pembunuhan di kecelakaan di Asia Afrika itu karena kuasa hukum menilai ada kesamaan antara kecelakaan Afriyani dengan kecelakaan David menurut Rikwanto hal itu tidak bisa dipaksakan.

"Itu tidak bisa dipaksakan. Kita bicara fakta, kita lihat faktanya. Karena kan faktor lalainya berbeda," tegas Rikwanto, Kamis (26/9/2013).

Untuk diketahui sebelumnya, pihak kuasa hukum dari keluarga korban, Fikri Rahmadoni yang meninggal karena kecelakaan di di Jalan Asia Afrika, Senayan, Minggu (22/9/2013) kemarin lantaran ditabrak oleh tersangka David meminta kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diutarakan oleh Ronny Talapessy, kuasa hukum dari korban, Fikri Rahmadoni, Rabu (25/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.

"Saat ini penyidik kan menggunakan pasal 310 UU lalulintas. Kami ingin penyidik menggunakan pasal 338 KUHP. Setelah kasus Afriyani tidak ada lagi penggunaan pasal 338, kami minta polisi tegas," terang Ronny.

Menurut Ronny, alasan dirinya meminta penyidik menggunakan pasal 338 KUHP yakni karena ada beberapa fakta yang sama dari kecelakaan David dengan kecelakaan Afriyani. Diantaranya ada unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani. Seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja. Kami harap proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini