TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berharap ada kajian yang dilakukan Dishub DKI atas kebijakan cabut pentil ban kendaraan dalam upaya penertiban parkir liar.
Hal ini untuk menghindari polemik atas kebijakan itu di masyarakat.
"Jadi setelah itu harus diuji dengan kajian lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9/2013).
Menurut Rikwanto penertiban parkir liar memang diatur dalam perda. Namun prakteknya di lapangan, cara yang dilakukan mesti elegan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dikemudian hari.
"Bagaimana seharusnya penertiban parkir liar ditindak? Apa ditilang, disita, dirantai atau digembosi, ini mesti jadi kajian juga," paparnya.
Karenanya, Rikwanto, mengaku tidak dapat menyimpulkan apakah cabut pentil merupakan hal yang melanggar atau tepat dilakukan Dishub DKI dalam upaya menertibkan parkir liar.(bum)