News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara: Yang Memvonis Lebih Gila dari Benget

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan, di Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Pandu Budiono memutuskan akan membacakan vonis pada 3 Oktober 2013 mendatang.

Meskipun, sidang nantinya tidak dihadiri terdakwa Benget Situmorang, karena yang bersangkutan sedang sakit.

Edward Sihombing, kuasa hukum Benget, mengancam tidak akan menghadiri persidangan jika hakim tetap membacakan putusan terhadap kliennya.

Edward menilai, kondisi Benget saat ini sudah cukup memprihatinkan. Benget diketahui sedang sakit paru-paru dan sesak napas. Bahkan, menurutnya, Benget menderita kejiwaan sejak awal melakukan mutilasi.

"Dia sudah sejak awal melakukan pembantaian, otaknya sakit. Bagaimana memutusnya. Kalau tetap diputus, maka saya lebih gila dari dia (Benget)," jelas Edward usai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/9/2013).

Edward juga memertanyakan perawatan kesehatan oleh jaksa terhadap kliennya. Karena, menurutnya, seharusnya jaksa membawa Benget ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, itu tidak dilakukan.

Edward berencana melapor ke Komisi Yudisial, jika persidangan pembacaan putusan terhadap kliennya tetap dilakukan.

"Kami akan analisa dan kaji, untuk dibawa ke Komisi Yudisial," katanya.

Ia menambahkan, pembelaan kepada Benget bukan berarti bahwa dia menyetujui perbuatannya.

"Sebagai pengacara, kami juga tidak suka perbuatannya, namun sebagai manusia dia punya hak," tegasnya.

Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, di rumah mereka di Jalan Bungur Raya RT 11/6 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

Dua hari kemudian atau pada Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.

Potongan tubuh ditemukan ditemukan secara terpisah, mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan, atau pada Rabu (6/3/2013) malam. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini