TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Endang Widjajanti sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) DKI Jakarta yang secara resmi berakhir Selasa (1/10/2013) kemarin, diputuskan diperpanjang.
Mengenai hal tersebut, pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan jabatan Endang sebenarnya telah diperpanjang satu periode atau selama dua tahun. Ia pun menuding Gubernur DKI Jakarta Jokowi melakukan tebang pilih dan tidak konsisten
"Banyak pejabat DKI yang sudah masuk masa pensiun tidak diperpanjang masa jabatannya. Misalnya Kepala BPPD Ery Basworo. Kenapa Kepala BPKD diperpanjang sementara yang lain tidak?" ujar Amir dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/10/2013).
Amir berpendapat, perpanjangan jabatan kepala BPKD tidak sesuai dengan komitmen Jokowi-Ahok yang gembar-gembor tidak akan memperpanjang jabatan pejabat DKI yang telah masuk masa pensiun.
"Kebijakan Jokowi tidak sesuai komitmen awal. Ini akan memicu kecemburuan dikalangan PNS DKI," ujarnya.
Amir menduga dengan diperpanjangnya jabatan Kepala BPKD, ada perjanjian tertentu antara Jokowi dengan Endang Widjayanti yang belum terselesaikan.
Sebelumnya, Jokowi pun telah berkomentar mengenai perpanjangan masa jabatan Endang sebagai Kepala BPKD. Menurutnya Endang masih dibutuhkan untuk menjalankan program kerja di Pemprov DKI, sehingga meski telah memasuki masa pensiun per 1 Oktober ini, masa jabatan Endang kembali diperpanjang.
"Iya diperpanjang, karena masih diperlukan, masih dibutuhkan," kata Jokowi.
Saat ini, kata Jokowi, pihaknya masih menyiapkan pengganti Endang. Namun sebelum ada penggantinya, jabatan tersebut tetap dipegang oleh Endang.
"Ini baru disiapkan," ujarnya.