News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemutilasi Tewas di Sel

Pengadilan: Pihak Benget Belum Pernah Ajukan Surat Izin Berobat

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jatniko Girsang mengatakan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan resmi dari kuasa hukum Benget Situmorang (38), terdakwa kasus mutilasi, untuk berobat. Padahal, jika diajukan, izin pasti akan diberikan.

"Sebenarnya, izin berobat ada aturannya, tapi sampai saat ini tidak diajukan surat resmi. Tidak ada pelampiran surat keterangan bahwa Benget sakit sehingga harus dirawat," katanya ketika dihubungi, Selasa (1/10/2013).

Untuk itu, lanjutnya, pihak majelis hakim tidak mengetahui bahwa Benget sakit dan akhinya meninggal dunia. Pihaknya baru mengetahui ketika Benget tidak hadir pada sidang vonis pertama.

"Memang ada surat dokter dia sakit, tapi tidak dijelaskan harus dirawat atau tidak," ujarnya.

Meskipun demikian, sidang pembacaan vonis Benget pada Kamis (3/10/2013) besok, tetap dilaksanakan.

"Nanti pada sidang putusan, JPU harus memberikan bukti surat kematian. Baru setelah itu, majelis hakim membacakan keputusan," jelas Jatniko. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini