TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prosedur keamanan di apartemen jadi perhatian publik setelah mencuatnya berita kematian Holly Angela di sebuah unit di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, beberapa waktu lalu.
Terkait itu, pihak pengelola apartemen Kalibata City menjelaskan bahwa setiap tamu yang datang berkunjung ke apartemen harus melapor dan menyerahkan identitas diri ke penjaga keamanan. Setelah itu pihak keamanan akan mengkonfirmasi kedatangan tamu itu kepada penghuni yang bersangkutan.
"Setiap pengunjung harus menitipkan KTP nanti diberi kartu visitor," ujar Marta, seorang petugas Customer Service Kalibata City Regency, Rabu (2/10/2013).
Namun prosedur tersebut terkadang tidak berjalan jika tamu yang bersangkutan memang diterima oleh pemilik kamar di apartemen. Tamu di apartemen tetap bisa masuk menggunakan kartu akses yang dimiliki penghuni.
Adapun di Kalibata City, akses masuk ke dalam tower menggunakan akses khusus di setiap lantai. Setiap pengunjung harus dijemput langsung oleh penghuni yang memiliki akses khusus tersebut untuk bisa masuk ke lantai yang dituju.
"Kami inginnya sesuai prosedur, tapi kalau penghuninya sudah terima, kami sudah tidak bisa berbuat lagi," ujar wakil koordinator Lapangan petugas keamanan Kalibata City, Sutikno.