Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan sekaligus permohonan pencekalan terhadap pria berinisial G, Jumat (11/10/2013).
Pencekalan terkait kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti di Apartemen Kalibata City, beberapa waktu lalu.
G disebut-sebut sebagai Gatot Supiartono, suami siri Holly, yang merupakan pejabat BPK dan bertugas sebagai auditor utama.
Walau dalam surat panggilan yang dilayangkan polisi, Gatot masih sebatas saksi, ia juga dicegah ke luar negeri. Apa alasan polisi mencekal Gatot, padahal ia baru sebatas saksi?
"Keterangan G sangat penting dalam masalah ini. Artinya kecenderungan itu (tersangka) mungkin saja. Karenanya, kami akan buktikan dalam pemeriksaan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2013).
"Keterangan G akan memerjelas siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan ini, termasuk juga apakah G terlibat ," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan G nanti, sangat memungkinan statusnya berubah menjadi tersangka.
"Itu mungkin saja dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan. Namun kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," tutur Rikwanto. (*)