TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kepolisian atas kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) di kamar unit miliknya di lantai 9, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City beberapa waktu silam sampai pada titik kesimpulan sementara. Pelaku diduga komplotan bayaran yang berjumlah 5 orang, yaitu Surya, Latief, El Risky Yudhistira, R dan PG.
El Risky tewas saat eksekusi lantaran terjatuh saat hendak kabur. Surya dan Latief disebutkan berhasil dibekuk. Adapun pelaku berinisial R dan PG masih buron. Apa saja peran masing-masing pelaku berdasar kesimpulan sementara penyidikan polisi?
Pembunuhan terhadap Holly direncanakan sejak Agustus 2013 dimana sejak saat itu komplotan ini menyewa kamar di lantai 6 apartemen hingga enam bulan ke depan. Mereka mengintai dan mengawasi gerak-gerik Holly sebelum mengeksekusinya.
R dan PG, masing-masing memiliki peran berbeda. PG berperan merekrut R, Latief, dan El Riski atas permintaan Surya. Sementara R berperan mengeksekusi Holly bersama El Riski. Polisi menduga komplotan ini atas perintah seseorang.
Seseorang yang dimaksud, dan diduga kuat disebut-sebut sebagai suami siri Holly berinisial G. Nama G muncul dari keterangan tersangka Surya. G dikabarkan bekerja sebagai auditor utama di instansi audit pemerintah.
Surya kerap menjadi sopir lepas buat G sejak 2008. Kepolisian akan memeriksa G, Rabu (16/10/2013) ini. Saat ini G masih berstatus sebagai saksi. Meski begitu, polisi menetapkan status cegah buat G. Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat permohonan cegah ke Dirjen Imigrasi atas G.