Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya saat ini tengah memburu dua DPO kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela di kamarnya lantai 9, towe Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini total pelaku pembunuhan Holly berjumlah 5 orang yakni SĀ dan AL yang sudah ditangkap sebelumnya, Elriski yang tewas terjatuh di TKP, dan dua yang masih DPO yakni R dan PG.
"Tim di lapangan masih memburu dua pelaku lainnya yakni R dan PG. Tim bergerak ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua DPO tersebut," ujar Rikwanto, Selasa (15/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, nantinya apabila kedua DPO tersebut berhasil diringkus maka penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.