Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur tak begitu saja menangkap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Zaitul Akmam. Keduanya diduga terlibat penyelewengan tujuh kegiatan yang dananya berasal dari pagu anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina menuturkan, pihaknya sempat melayangkan surat panggilan terhadap dua PNS hasil lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
"Panggilan pertama mereka tidak datang. Dua-duanya beralasan sakit," kata Silvia di kantor Kajari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
Tidak percaya dengan keterangan keduanya, saat itulah Kejari melakukan penyelidikan. Ternyata, keduanya tidak sakit. Akhirnya panggilan kedua dilayangkan dan keduanya hadir pada Jumat 11 Oktober 2013.
"Saat itu kami lakukan pemeriksaan sekaligus penahanan," katanya
Silvia menuturkan, penangkapan Lurah dan Bendahara Kelurahan Ceger bermula dari informasi masyarakat dua bulan lalu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa dokumen-dokumen yang diterima BPKP. Setelah diperiksa dan ditemukan kegiatan mencurigakan, Kejari Jaktim memanggil Lurah dan Bendahara Ceger. Namun, dua kali panggilan pemeriksaan diabaikan keduanya dengan alasan sakit.
"Ternyata setelah diperiksa keduanya tidak sakit, pada pemanggilan berikutnya langsung kami tahan pada Jumat (11/10)," tuturnya.
Penahanan terhadap keduanya di Rutan Cipinang sejak Jumat (11/10/2013), dan akan dilakukan selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2, 3, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Keduanya ditahan di Rutan Cipinang. Surat penahanan pun sudah dikirimkan kepada pihak keluarga dan pengacara.
Akibat perbuatannya, Fanda dan Zaitul terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2,3, dan 9 UU. 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.