Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lebih dari 10 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Holly, akhirnya Gatot resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama beberapa jam dari siang-malam, tadi dia kami tanya 83 pertanyaan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Rabu (16/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Slamet mengatakan malam ini Gatot belum akan ditahan di tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Karena malam ini penyidik baru melakukan penangkapan pada tersangka.
"Untuk tersangka mekanisme pemeriksaan sebagai tersangkanya besok. Besok baru ditahan di sel bawah (tahanan Krimum). Kalau malam ini baru penangkapan tersangka," terang Slamet.