TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanda Fadly Lubis, Lurah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur dan bendaharanya, Zaitul Akmam, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Keduanya ditahan lantaran menyelewengkan dana APBD kelurahan senilai Rp 450 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, dua PNS hasil lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sengaja berkomplot untuk menggelapkan uang rakyat.
"Misalnya pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), kuitansi diterima EO, tapi uangnya enggak diterima EO. Kegiatan atau pengadaan dikerjakan pihak kelurahan tanpa rekanan," kata Silvia di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
Silvia menuturkan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan tujuh kegiatan yang digelar Kelurahan Ceger, di antaranya:
1. Gerakan Sayang Ibu Rp 20.165.000
2. Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000
3. SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720
4. Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000
5. Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900
6. Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000
7. Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000. (*)
Silvia menjelaskan, itu dapat terlihat dari LPJ yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari laporan itu, ada enam kegiatan yang dilampirkan ternyata fiktif.
"Sejauh ini baru (modus) itu yang kami temukan. Untuk modus lain dan motif, masih kami dalami," tuturnya. (*)