Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima komplotan pelaku pembunuhan berencana pada Holly Angela diketahui
menyewa sebuah kamar di lantai 6 Tower Ebony Aparteman Kalibata City yakni tepatnya kamar 06 BE untuk mengintai semua aktivitas Holly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan para pelaku menyewa kamar itu sejak Agustus 2013 lalu dan sudah membayar sewa untuk 6 bulan sebesar Rp 21,5 Juta. Kamar pun disewa atas nama El Riski Yudhistira. Dan diigunakan sebagai pokso untuk mengintai aktivitas Holly.
Kemudian, seorang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Surya Hakim hanyalah berprofesi sebagai seorang supir. Lalu darimana para pelaku mendapatkan uang Rp 21,5 juta untuk menyewa apartemen ? Siapakah yang mendanai para pelaku?
Termasuk siapa pula yang mendanai pelaku hingga menyiapkan dua gitar listrik dan sebuah peti musik hitam yang rencananya peti tersebut untuk membuang mayat Holly ke laut?
Apakah nantinya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan terjawab siapa yang mendanai para pelaku? Serta benarkan isu yang beredar jika komplotan pelaku dibayar di atas Rp 200 juta untuk menghabisi nyawa Holly.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan semuanya akan terjawab usai pemeriksaan terhadap Gatot.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya seperti apa. Nanti akan terjawab," kata Slamet di Jakarta, Rabu (16/10/2013).