Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Holly Angela Hayu Winanti (37), mengatakan bahwa Gatot sama sekali tidak tahu menahu soal kunci duplikat kamar apartemen Holly.
Keterangan mengenai kunci duplikat kamar Holly ini didapat penyidik dari pengakuan tersangka Surya dan Latief, dua dari lima komplotan bayaran pembunuh Holly yang dibekuk polisi.
"Pak Gatot punya kunci kamar apartemen Holly sendiri. Dia sama sekali tidak tahu soal kunci duplikat itu," kata Afrian.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan satu dari dua bukti kuat yang diyakini penyidik sehingga menjadikan Gatot tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah kunci duplikat kamar apartemen Holly.
Para pelaku, kata Rikwanto, menduplikasi kunci kamar Holly melalui kunci yang dimiliki Gatot. Dengan begitu di waktu pembunuhan yang direncanakan, dua eksekutor masuk lebih dulu ke kamar Holly menunggu Holly datang, sebelum menghabisinya.
"Namun sudah kita temukan informasi siapa yang pesan dan membuatnya dimana," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto adalah hak tersangka menolak semua pernyataan penyidik. Namun, katanya, penyidik punya bukti kuat yang diyakini melibatkan Gatot dalam pembunuhan Holly.