Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, yang terseret kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu Winanti, menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, Kamis (17/10/2013).
Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Gatot, mengatakan kliennya tersebut diperiksa selama tujuh jam dari pukul 11.00 WIB hingga puluk 18.00 WIB. Pemeriksaan, kata Afian dihentikan untuk istirahat salat.
"Ini baru rehat pemeriksaan, salat Magrib. Tapi pemeriksaan sudah masuk ke materi, tapi saya tidak bisa sampaikan detail karena itu kewenangan penyidik," ungkap
Afrian di Mapolda Metro Jaya.
Afrian mengatakan selama pemeriksaan berjam-jam tadi, kliennya itu ditanya mengenai hubungannya dengan tersangka Surya. Selain itu, cecaran pertanyaan penyidik, kata Afian, juga difokuskan pada kaitan hubungan Gatot dan Holly.
Afrian menjelaskan, saat pemeriksaan, Gatot menyanggah sejumlah beberapa barang bukti yang ditunjukkan polisi.
"Tadi memang ditunjukkan beberapa barang bukti, salah satunya foto itu (foto Gatot dan Holly). Soal barang bukti lainnya, karena kita bantah keterlibatan ya kita tidak tahu soal barang bukti itu," kata Afrian.