News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Lima Pembunuh Bayaran Tergiur Uang dari Gatot

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surya Hakim digiring polisi untuk diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Polisi telah menangkap dua orang tersangka pembunuh Holly Angela Ayu, Surya Hakim dan Abdul Latif, sedangkan satu pelaku tewas sedangkan dua lagi masih buron. Polisi juga memeriksa suami Holly yang juga auditor BPK,Gatot Supiartono. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lima pelaku pembunuh bayaran terhadap Holly Angela tega berbuat sadis   lantaran tegiur  uang yang dijanjikan Gatot.

Untuk melancarkan keinginannya membunuh Holly, Gatot rela mengeluarkan uang Rp 250 juta pada tersangka Surya dan menyuruh Surya merekrut tersangka lain untuk membunuh Holly.

"Para tersangka ini dengan sadar melakukan perbuatannya membunuh Holly dan merencanakan pembunuhan Holly. Ya motif mereka hanya karena ekonomi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Slamet mengatakan, Surya yang menerima order pertama dari Gatot untuk membunuh Holly mendapatkan imbalan Rp 50 juga, paling besar dari tersangka lainnya.

Lalu tersangka Abdul Latif yang berperan mengawasi dan membuntuti Holly mendapat bagian Rp 40 juta. Begitu juga dengan tersangka Elriski sebagai eksekutor yang tewas terjatuh di lokasi kejadian mendapat bagian sama yakni Rp 40 juta.

Serta tersangka R yang bersama-sama dengan Elriski mengeksekusi Holly di dalam kamar mendapat bagian yang sama yakni Rp 40 juta.
Termasuk juga tersangka PG yang kini masih DPO mendapat jatah Rp 40 juta.

"Pemberian uang ini dilakukan di dalam mobil yang saat ini mobil tersebut sudah disita oleh penyidik," kata Slamet. yang dijanjikan Gatot.

Untuk melancarkan keinginannya membunuh Holly, Gatot rela mengeluarkan uang Rp 250 juta pada tersangka Surya dan menyuruh Surya merekrut tersangka lain untuk membunuh Holly.

"Para tersangka ini dengan sadar melakukan perbuatannya membunuh Holly dan merencanakan pembunuhan Holly. Ya motif mereka hanya karena ekonomi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Slamet mengatakan, Surya yang menerima order pertama dari Gatot untuk membunuh Holly mendapatkan imbalan Rp 50 juga, paling besar dari tersangka lainnya.

Lalu tersangka Abdul Latif yang berperan mengawasi dan membuntuti Holly mendapat bagian Rp 40 juta. Begitu juga dengan tersangka Elriski sebagai eksekutor yang tewas terjatuh di lokasi kejadian mendapat bagian sama yakni Rp 40 juta.

Serta tersangka R yang bersama-sama dengan Elriski mengeksekusi Holly di dalam kamar mendapat bagian yang sama yakni Rp 40 juta.
Termasuk juga tersangka PG yang kini masih DPO mendapat jatah Rp 40 juta.

"Pemberian uang ini dilakukan di dalam mobil yang saat ini mobil tersebut sudah disita oleh penyidik," kata Slamet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini