Laporan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan chip di mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul yang dibawa ke Jepang, hasilnya telah diketahui penyidik Laka Lantas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan dari hasil pemeriksaan data di chip mobil tersebut diketahui bahwa 2 detik sebelum mobil Lancer yang dikendarai Dul kehilangan kendali atau terjadi benturan kecepatannya adalah 176 km/jam.
"Waktu 2 detik kurang lebih sebelum mobil kehilanga kendali atau terjadi impact atau benturan, kecepatannya 176 Km/jam," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).
Hasil ini, katanya, menunjukkan sebelum kejadian Dul mengemudikan kendaraannya cukup cepat. "Dari hasil pemeriksaan Noval, rekan AQJ, sewaktu Noval main game di HPnya, ada mobil di depan dan ingatkan AQJ yang menyopir disebelahnya.
AQJ lalu ambil sikap bating setir, sehingga kendaraan kehiangan kendali dan mobil masuk ke jalur berlawanan lalu terjadi tabrakan," papar Rikwanto.
Seperti diketahui kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani itu terjadi ruas tol Jagorawi Km 8,2. Akibatnya 7 orang meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka. Akibat kejadian ini, Dul sudah ditetapkan menjadi tersangka.