TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, menuturkan pihaknya secara resmi berencana akan mengajukan penangguhan penahanan atas Gatot pada Senin (21/10/2013).
Menurut Afrian, saat ini pihaknya masih menyusun surat pengajuan penangguhan penahanan yang merupakan hak tersangka.
"Kemungkinan Senin depan, pengajuan penangguhan penahanan kami sampaikan resmi ke polisi," katanya, Jumat (18/10/2013).
Afrian mengatakan cukup yakin pengajuan penangguhan penahahan yang dilayangkan pihaknya akan dikabulkan polisi.
"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan. Karena 3 unsurnya terpenuhi," katanya.
Ke 3 unsur tersebut sesuai peraturan dalam penangguhan penahanan, kata Afrian, yakni Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mempersilakan pihak kuasa hukum Gatot untuk mengajukan surat penangguhan penanahan.
Namun, katanya, apakah nanti dikabulkan atau tidak itu merupakan kewenangan penyidik. "Silahkan mengajukan penangguhan penahanan. Nanti biar penyidik menilai, apakah akan dikabulkan atau tidak," katanya.(bum)