TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pengecekan terhadap mobil yang dikendarai oleh Dul yakni Mitsubishi Lancer B 80 SAL diketahui sebelum kecelakaan kondisi mobil tersebut dalam keadaan baik.
"Keadaan mobilnya baik, semua instrumen sebelum kecelakaan tersebut itu baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (18/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian hasil lain yang diterima penyidik dari pemeriksaan mobil Dul yakni kecepatan mobil Dul sebelum kecelakaan mencapai 176 Km/jam.
"Hasil pemeriksaan chip kendaraan Mitsubishi Lancer yang dilakukan oleh ATPM di Jepang telah keluar. Hasilnya, kecepatan AQJ (Dul) dua detik sebelum terjadi kecelakaan mencapai 176 Km/jam," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, kecepatannya tersebut merupakan kecepatan diluar batas kewajaran bila berkendara di Jalan Tol.
Huabao Morowali Sediakan Tempat Tinggal Bagi Tenaga Kerjanya, Buka Lowongan Kerja hingga 3.000 Orang
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer