TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri untuk segera memeriksa jajaran anggotanya yang melakukan praktek penyiksaan demi mengejar pengakuan enam terdakwa yang merupakan korban salah tangkap.
"Kami mendesak Kapolri untuk segera periksa anggotanya itu," kata Johanes Gea, pengacara dari LBH Jakarta di Kantornya, Sabtu (19/10/2013).
Johanes menuturkan, enam terdakwa salah tangkap itu bukan merupakan pelaku pembunuhan terhadap Dicky yang terjadi di bawah jembatan Cipulir. Hal itu terungkap setelah IP (18) pengamen yang terlibat pembunuhan itu menyerahkan diri.
"Berdasarkan pengakuan IP yang mengaku ada di TKP, enam terdakwa tidak ada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi. CB dan BR merupakan pelaku yang menghabisi Dicky," ujarnya.
LBH Jakarta pun mendesak majelis hakim yang menangani enam orang terdakwa itu segera membebaskan korban salah tangkap.
"Kami juga mendesak Mabes Polri dan Kompolnas untuk segera mengawasi penanganan perkara ini dan mengungkap pelaku yang sebenarnya," ujarnya.