Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penculikan dan penyekapan korban bernama Endro Atmoko (54).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan kasus penculikan dan penyekapan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro pada 15 Oktober 2013, dengan nomor laporan Lp/3616/X/2013/ Dit Reskrimum.
"Pelakunya ada dua orang, BD alias Kayun dan SH alias Yoyo. Selain menangkap dua pelaku, kami juga amankan beberapa barang bukti di lokasi penyekapan," ujar Herry, Sabtu (19/10/2013).
Diutarakan Herry beberapa barang bukti yang disita yakni lakban hitam, borgol dan kuncinya, dua unit handphone (HP) Samsung warna merah jambu dan HP Verera warna merah, satu buah tas , pistol mainan, ATM Mandiri, surat perjanjian kerja tagih utang, pistol korek api buat mengancam, dan mobil Toyota Altis warna hitam.
"Korban sudah berhasil dibebaskan. Korban sempat disekap selama seminggu di sebuah rumah di daerah Kp Kranggan Bekasi," tegas Herry.