News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Polisi: Tinggal Dul yang Belum Diperiksa

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AQJ atau Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani beserta keluarga dan kerabatnya keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). Dul keluar dari rumah sakit masih dengan menggunakan kursi roda. Anak ketiga Ahmad Dhani tersebut dirawat di RSPI sejak 8 September 2013 setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi hingga merenggut tujuh nyawa serta beberapa lainnya mengalami luka berat maupun ringan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daerah (Polda) Metro Jaya membantah penyidik kepolisian sudah memeriksa AQJ (13) alias Dul, putra bungsu Ahmad Dhani terkait kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi Km 8,2, Kamis (17/10/2013) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil rekomendasi dokter RSPI yang merawat Dul untuk mengetahui kapan waktu yang tepat dalam memeriksa Dul.

"Senin pekan depan, hasilnya kita dapatkan," katanya.

Rikwanto menjelaskan untuk kasus kecelakaan ini, pihaknya sudah memeriksa semua saksi, baik saksi korban, ahli waris atau saksi ahli.

"Tinggal AQJ saja yang belum," katanya.

Pemeriksaan AQJ, akan melengkapi pemberkasan kasus ini untuk segera diajukan ke pengadilan. Menurut Rikwanto, fakta scientific identification dengan menganalisa chip di mobil Lancer Dul yang dibawa ke Jepang, diketahui kecepatan kendaraan Dul, dua detik sebelum kecelakaan atau terjadi benturan adalah 176 km/jam. Selain itu dipastikan sebelum terjadinya kecelakaan, kondisi kendaraan dan semua instrumennya dalam keadaan baik.

"Fakta kecepatan kendaraan serta motivasinya itu, juga akan kita tanyakan saat pemeriksaan pada AQJ," kata Rikwanto.

Seperti diketahui dalam kasus kecelakaan maut ini, Dul telah ditetapkan polisi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini