Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan penetapan Gatot Supiartono, auditor utama BPK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istri siri Gatot, Holly Angela Hayu Winanti (37), bukan rekayasa atau upaya kriminalisasi pejabat eselon I BPK itu.
"Kita berangkat pada fakta yang terjadi saja, bahwa ada pembunuhan dan semua bukti di TKP serta keterangan saksi mengarah ke saudara G. Untuk masalah lain, belum ditemukan. Dugaan kuat motif sangat personal sifatnya, yakni rongrongan korban ke saudara G," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2013).
Rikwanto mengatakan penyidik menetapkan Gatot sebagai tersangka setelah melewati proses penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang akurat. Di antaranya, kunci duplikat kamar Holly serta kartu akses masuk apartemen.
Meski kunci duplikat belum ditemukan, namun penyidik sudah tahu siapa pihak yang memberikan kunci tersebut kepada eksekutor serta dimana membuatnya dan siapa yang memesan.
Sebelumnya beredar kabar kalau penahanan Gatot merupakan upaya polisi untuk balas dendam kepada Gatot karena Gatot telah mengaudit sejumlah perkara besar, termasuk Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam kasus itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, menjadi pesakitan dan akhirnya meringkuk di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gatot dikenal auditor yang tak kenal kompromi dan memiliki independensi tinggi. Tak jarang, banyak bukti penyimpangan keuangan yang merugikan negara berhasil diaudit Gatot.
Mengenai informasi adanya bukti kuat, berupa percakapan singkat Gatot dengan para eksekutor pembunuh Holly di malam pembunuhan melalui SMS, Rikwanto enggan berkomentar soal itu.
Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan isi pesan dari para eksekutor adalah 'gagal' dan dibalas Gatot dengan SMS berisi 'kabur'. "Kami cek detail isinya," kata Rikwanto.