TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikeluhkan sebagian warga Jakarta. Mereka mengeluh karena lamanya mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Yang perlu diperbaiki adalah kalau ngurus SIUP itu dipercepat jangan sampai seminggu," kata Anto (32) kepada Warta Kota di kantor PTSP Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanahabang 1, Gambir, Jakarta Pusat.
Anto mengaku akan mengurus perpanjangan SIUP usaha lagi. Menurut pengalamannya, waktu yang dibutuhkan sangat lama.
"Minta tolong agar proses pembuat SIUP dipercepat karena rata-rata dua Minggu. Saya sering bolak-balik ngurus karena persyaratannya kurang," katanya.
Untuk mengurus perpanjangan SIUP, syaratnya antara lain fotokopi akta pendirian perusahaan dan SK Kehakimanan, domisili perusahaan, foto kopi KTP penanggung jawab PT, pas foto 3x4 dua lembar, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurutnya, proses verifikasi data dan untuk mendapatkan tanda tangan dari Kasudin UMKM Jakarta Pusat Slamet Widodo mengakibatkan proses pembuatan SIUP menjadi lama.
Oleh sebab itu, dia berharap proses verifikasi bisa langsung di kantor PTSP dan tidak perlu menunggu dari kantor Sudin UMKM Jakarta Pusat. "Ga bisa tiga hari kelar, itu cuman teori saja," katanya. (Bintang Pradewo)