News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Penyidik Panggil Saksi Ahli Pidana, Kaji Pasal yang Disangkakan pada Dul

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa Dul alias AQJ sebagai tersangka, penyidik selanjutkan akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana mengenai pasal yang akan disangkakan pada Dul.

"Kami akan undang saksi ahli pidana, minggu ini penyidik layangkan panggilan pada saksi ahli pidana. Pemanggilan saksi ini untuk mengkaji pasal pidana yang dikenakan pada AQJ," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (22/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lalu saat ditanya saat ini pasal apa yang akan disangkakan penyidik terhadap anak bungsu Ahmad Dhani tersebut, Rikwanto menjawab penyidik tetap menggunakan pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 UU Lalulintas dan angkutan jalan tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan.

Rikwanto juga menambahkan turut hadirnya pihak Bapas saat pemeriksaan Dul, yakni pihak Bapas juga melakukan pengamanan dan analisa sendiri mengenai Dul. Dan nantinya hasil analisa dimasukkan dalam berkas perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini