TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa Dul alias AQJ sebagai tersangka, penyidik selanjutkan akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana mengenai pasal yang akan disangkakan pada Dul.
"Kami akan undang saksi ahli pidana, minggu ini penyidik layangkan panggilan pada saksi ahli pidana. Pemanggilan saksi ini untuk mengkaji pasal pidana yang dikenakan pada AQJ," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (22/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya saat ini pasal apa yang akan disangkakan penyidik terhadap anak bungsu Ahmad Dhani tersebut, Rikwanto menjawab penyidik tetap menggunakan pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 UU Lalulintas dan angkutan jalan tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan.
Rikwanto juga menambahkan turut hadirnya pihak Bapas saat pemeriksaan Dul, yakni pihak Bapas juga melakukan pengamanan dan analisa sendiri mengenai Dul. Dan nantinya hasil analisa dimasukkan dalam berkas perkara.
Penyidik Panggil Saksi Ahli Pidana, Kaji Pasal yang Disangkakan pada Dul
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger