TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengurus surat keterangan meninggalnya mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kalau berdasarkan KUHAP, Majelis nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara dan pemidanaan karena terdawa meninggal dunia," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Sebelum meninggal, Iyus masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap penerbitan ijin tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Karena ini sudah di tahap persidangan, terdakwa ini kan di bawah tanggung jawab Majeleis Hakim. Tapi saat ini JPU KPK harus mengurus surat keterangan kematiannya," kata Priharsa.
Diketahui, Iyus meninggal pagi tadi di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat. Politsi Demokrat itu memang sudah meringkuk sejak 7 Oktober 2013 lalu di RS Dharmais lantaran mengidap kanker liver stadium empat dan stroke otak kiri.