News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Polisi Selidiki Pengakuan IP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari pemeriksaan yang dilakukan, IP mengakui dirinya tidak melakukan pembunuhan dan tidak melihat aksi pembunuhan terhadap Dicky Maulana (18) seorang pengamen lain, di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Minggu 30 Juni 2013 lalu

"Informasi dari IP tetap kami tampung, kami selidiki. Namun proses persidangan terdahap tersangka lainnya tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (23/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Saat pemeriksaan Sabtu (19/10/2013) yang dilakukan di ruang rapat Humas Polda Metro Jaya. IP dimintakan keterangannya di ruang humas oleh lima penyidik, disertai 9 keluarga terdakwa. IP memberikan keterangan pada penyidik, bahwa dua temannya yang terlibat pembunuhan lari ke dua wilayah berbeda.

"Jubai lagi ke Jateng dan Brengos ke Madura. Ya info pelarian itu kami tampung dan selidiki," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, dugaan salah tangkap mencuat setelah seorang pengamen bernama IP ditangkap oleh keluarga salah satu tersangka yakni AS, di sebuah kos-kosan di Manggarai, Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, polisi membekuk 6 pelaku, yang terdiri dari dua pria dewasa dan empat lainnya di bawah umur. Mereka adalah Nurdin Priyanto (23), Andro Supriyanto (18), FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14).

Keenamnya dibekuk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sejumlah tempat terpisah di Jakarta.

Mereka kemudian didakwa dalam dua berkas terpisah. Satu berkas untuk dua terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta satu berkas untuk 4 terdakwa anak yakni FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14).

Pada Selasa (1/10/2013) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah memvonis 4 terdakwa anak.
FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14). FP divonis 4 tahun penjara, F divonis 3,5 tahun penjara, sementara BF dan APS divonis 3 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan dua pelaku lainnya yang dewasa yakni Andro dan Nurdin belum divonis oleh majelis hakim karena agenda sidang masih berlangsung.

Lebih lanjut, seorang pengamen bernama IP (18) mengaku bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan pengamen Dicky Maulana (18) di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut IP yang membunuh Dicky adalah dua rekannya Cb dan Br yang kini melarikan diri ke luar Jakarta. Sementara IP mengaku membantu Cb dan Br membunuh Dicky.

IP menuturkan, ia baru mengenal korban yakni Dicky, pada malam waktu pembunuhan. Namun, dia mengakui sudah mengetahui rencana dua temannya untuk menghabisi korban. Otaknya adalah Cb. Menurut IP, rekannya tak senang kepada korban karena korban sebagai pengamen baru di wilayah mereka telah bertingkah tak sopan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini