Laporan Wartawan Rribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memuluskan kredit fiktif, Iyan Permana terlebih dahulu memberikan suap kepada pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor.
Pemberian tersebut yang menyebabkan pejabat BSM tidak melaksanakan prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan 197 nasabah yang diajukan Iyan.
"Ada yang diberi mobil, ada yang diberi uang oleh debiturnya," kata Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Cairnya dana kredit perumahan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor diawali pertemuan antara pengusaha Iyan Permana (IP) dengan Accounting Officer John Lopulisa (JL).
"IP awal mengajukan kredit untuk rumahnya sendiri kurang lebih Rp 1 miliar dengan JL," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Dari pertemuan tersebut, timbul niat buruk dari Iyan dan mencoba merayu JL melakukan pembobolan BSM melalui kredit fiktif. Kedekatan antara debitur dengan accounting officer tersebut berlanjut sampai akhirnya Iyan mengajukan kredit 197 nasabah untuk perumahan dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.
Kedekatan tersebut dimanfaatkan Iyan sehingga kredit palsu yang diajukannya bisa berjalan mulus karena pihak BSM tidak melakukan penelitian secara langsung kepada nasabah yang diajukan.
"Masing-masing punya SOP, tapi SOP itu dilanggar semua," katanya.
Karena kredit yang diajukan perorangan, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat BSM Cabang saja. Tiga pejabat BSM yang saat ini menjadi tersangka dikarenakan tidak menjalankan prosedur dan menerima pemberian dari debitur.
"Tidak melaksanakan ketentuan kredit, dalam kredit dia menerima dari debitur, sehingga pejabat bank tidak melaksanakan secara tepat ketentuan yang sudah ada dan itu sudah masuk pidana," katanya.
Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).