News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vika Dwiyani (kiri), istri pengusaha Adiguna Sutowo saat melapor di Mapolres Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah milik pengusaha Adiguna Sutowo, di Pulomas Barat Blok D2 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur, dirusak oleh wanita tidak dikenal, Sabtu (26/10/2013) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, tiga mobil dan pagar rumah tersebut rusak. Sementara, mobil Mercy S 35 dengan nomor polisi Mercy B 712 NDR warna Silver, yang digunakan pelaku, juga turut rusak.

Adik ipar Adiguna Sutowo, Shinta Saras mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (26/10/2013) pukul 02.10 WIB. Pelaku datang menggunakan mobil Mercy tiba-tiba menabrak pagar rumah setinggi lebih satu meter.

"Saat itu cuma ada dua satpam dan pembantu. Saya dapat laporan, langsung ke sana. Tapi saya nggak kenal dengan perempuan yang melakukan tersebut," kata Shinta, ketika dihubungi, Sabtu (26/10).

Shinta pun, langsung melanjutkan kasus tersebut, dengan melaporkan ke Mapolres Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi.

Menurut Sri, saat kejadian, pelaku juga sempat melakukan perusakan lainnya.

"Pelaku menggunakan payung dari mobilnya, dan merusak mobil yang terparkir dengan memukul-mukulnya. Selain itu, juga sempat membanting tv 21 inch yang ada di garasi mobil," katanya.

Namun, hingga kini, pihaknya belum mengetahui motif kejadian tersebut. Meskipun identitas pelaku, sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

"Motifnya belum diketahui. Tapi antara korban dan pelaku saling kenal. Kita masih dalami 3 saksi yang sudah kita ambil keterangan. Korban pun sudah melaporkan," katanya.

Jika memang terbukti, pelaku dijerat Pasal 406 tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (suf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini