TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum berencana memanggil dan memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo, terkait kasus perusakan tiga mobil dan pagar rumahnya oleh seorang perempuan berinisial F yang disebut-sebut bernama Florence, di Jalan Pulomas Barat, Kayu Putih, Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) lalu.
Sebelumnya Adiguna mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan pengrusakan terhadap rumahnya sekaligus 3 mobil yang terparkir di rumahnya itu.
Adiguna membantah kalau pelaku pengrusakan adalah seorang perempuan berinisial F seperti yang disebutkan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, dalam menyelidiki kasus ini polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta di lapangan, diantaranya keterangan saksi mata di lokasi kejadian yang menyatakan pelaku perusakan adalah seorang perempuan.
Karenanya Rikwanto enggan mengomentari pengakuan Adiguna.
"Saya tidak mengomentari keterangan yang bersangkutan. Saya menyampaikan fakta dari saksi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya, dari keterangan dua petugas keamanan rumah, yakni Atno dan Natal, serta seorang pembantu rumah tangga bernama Siti Aisha, dipastikan pelaku pengrusakan adalah seorang perempuan.
Karenanya, kata Rikwanto, penyidik belum berencana memeriksa Adiguna Sutowo. "Belum ada rencana memeriksa AS. Entah nanti," katanya.
Rikwanto menuturkan dari kesaksian Atno dan Natal, perempuan berinisial F datang ke rumah itu menumpang mobil Mercedes Benz B 712 NDR yang disopiri seorang pria.
Belakangan diketahui pria itu adalah Daryono, sopir Adiguna dan mobil yang dipakai adalah mobil istri pertama Adiguna.
Sementara rumah yang dirusak F adalah rumah yang ditempati Adiguna bersama istri keduanya Vika Dewayani. Vika lah yang melaporkan peristiwa ini ke polisi usai kejadian pengrusakan tersebut.
Menurut Rikwanto, saat di depan pagar rumah, Daryono turun dari mobil. Sedangkan kemudi mobil Mercy, diambil alih F yang langsung menabrakannya ke pagar rumah hingga merusak tiga mobil di dalamnya.
Kedua satpam juga berupaya menenangkan F yang mengamuk dan sempat membanting TV 21 Inchi dari dalam rumah.
"Dari kesaksian para saksi, jelas siapa pelakunya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa 4 saksi dalam kasus ini yakni dua satpam rumah yakni Atno dan Natal, seorang PRT Siti, dan Vika yang melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kepada polisi, kata Rikwanto, Vika mengaku tidak mengenal F dan bahkan tidak pernah bertemu dengan F. Dari hasil pemeriksaan saksi, katanya, sebelumnya F tidak pernah datang ke rumah Vika.
Rikwanto menjelaskan saat ini pihaknya masih mencari keberadaan F dan Daryono.
Untuk perempuan berinisial F, menurutnya, polisi sudah menetapkan F menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.(bum)