News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Permintaan Buruh Naikkan UMP 3,7 Juta Tidak Rasional

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menegaskan permintaan buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dinaikkan dari Rp2,2 Juta menjadi Rp3,7 juta tidak rasional.

"Tidak rasional. Karena patokan pada nilai KHL (Komponen Hidup Layak) mengacu pada 60 komponen. Maunya kan Buruh ada perubahan KHL sampai 84 item," ujar Priyono usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Priyono mengatakan, angka KHL sebanyak 60 item tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 13 tahun 2013 tentang Komponen 60 KHL.

Permintaan buruh agar menaikkan UMP sebesar Rp3,7 juta dengan 84 item KHL dinilai salah alamat. Sebab yang menentukan besaran KHL adalah pemerintah pusat atau Kemenakertrans.

"Kalau begitu, kami diajak langgar aturan dong. Sebab kami tetap mengacu pada aturan Permenakertrans yang memuat 60 item. Harusnya kan ke Kementerian (minta diubah)," ujar Priyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini