News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Ratusan Perusahaan Bersiap Hengkang dari Jabodetabek

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah berunjuk rasa mengepung Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2013). Dalam demonya para buruh menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang layak dan agar pemerintah menghapus Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang pengupahan buruh. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan 50 persen Upah Minimum Provinsi pada 2014 mendatang membuat sejumlah pemodal berniat hengkang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, setidaknya ada lebih dari 100 perusahaan yang siap-siap hengkang dari Jabodetabek. Sejumlah perusaan itu tersebar di beberapa wilayah, pun paling banyak ada di wilayah Bogor.

"Di Bogor saja ada 68 perusahaan yang lapor ke Kadisnaker. Itu garmen dan sepatu, padat karya. Yang mau pindah ada juga di Tangerang dan Bekasi. Total bisa 100-an perusahaan," kata Suryadi, di kantor Apindo, di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Apindo juga mencatat, di Bekasi ada sekitar 40 pabrik dan di Tangerang jumlahnya sekitar 20 perusahaan. "Kalau Jakarta lebih banyak di Pulogadung saja, sisanya pabrik sudah hampir enggak ada," imbuh Wasekjen Apindo, Sanny Iskandar.

Menurut Suryadi, kebanyakan pabrik tersebut merupakan perusahaan padat karya. Namun demikian, untuk merelokasi pabrik bukanlah perkara mudah. Hal itu karena butuh waktu hingga tiga tahun, mulai dari memilih lokasi, membebaskan lahan, hingga membangun.

Belum lagi untuk memberhentikan karyawan lama di lokasi lama tentu membutuhkan dana miliaran rupiah. "Ekspansi mereka lari ke Jateng, Mojokerto, Solo, karena masih aman. Tapi ada juga yang sudah mikir, lebih baik jadi penjual sajalah. Itu pikiran ketakutan-ketakutan kan," imbuhnya.

Oleh karena itu, kalangan pengusaha berharap agar gubernur dan wali kota cermat menentukan upah minimum, menyusul Instruksi Presiden No 9/2013 dan Permenakertrans No 7/2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini