TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Syarifudin Noor, pengacara istri Adiguna Sutowo, Vika Dewayani Widyapurna, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
Meskipun Adiguna menyatakan perusakan rumah di tempat kejadian tersebut dilakukan oleh Adiguna sendiri, bukan seorang perempuan berinisial F, tidak akan menyurutkan langkah hukum yang dilakukan Vika.
"Konyol kalau mereka berdua (Adiguna dan Piyu-Red) menyatakan bahwa yang melakukan bukan perempuan F. Kami punya saksi-saksi dan bukti kuat yang telah kami serahkan ke pihak kepolisian," kata Syarifudin ketika dihubungi Warta Kota, Senin (28/10/2013).
Menurut Syarifudin, kasus dugaan perusakan ini sudah masuk ranah hukum. Ia pun akan melanjutkan proses hukum sampai peradilan selama diberi kuasa hukum.
"Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, kami tahu persis kejadian ini yang sebenarnya. Jadi tunggu saja tanggal mainnya!" katanya.
Pantauan Warta Kota, Senin (28/10) siang, tampak jalan menuju rumah Adiguna tertutup portal. Sebuah pos keamanan tampak di muka jalan itu.
Beberapa petugas keamanan terlihat berkumpul di pos keamanan. Sementara, sebuah mobil Lexus yang menjadi korban perusakan tampak terparkir di depan rumah.
Pagar coklat setinggi 1,5 meter juga terlihat belum diperbaiki. Petugas melarang wartawan masuk ke rumah tersebut. Awak media yang hendak masuk hanya diperbolehkan sampai di depan portal jalan. Portal tersebut berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah Adiguna. (Mohammad Yusuf)