Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau akrab disapa Bang Yos, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10/2013).
Bang Yos yang kini menjadi Ketua Umum PKPI itu, divonis bersalah lantaran melakukan kampanye politik di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Fathul Bari.
Selanjutnya, majelis hakim menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan. Serta denda satu juta rupiah, subsider 15 hari kurungan.
"Terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 276, jo Pasal 83 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap ketua majelis hakim, dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa Sutiyoso, kembali digelar di PN Semarang, Rabu (30/10/2013) sekitar pukul 10.35.
Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang diketuai oleh Fathul Bari.
Puluhan simpatisan dan pendukung Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tampak hadir memenuhi ruang sidang. Hal ini tampak dari kaus dan jaket yang mereka pakai bertuliskan PKPI.