TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo yang dihuni oleh istrinya Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pologadung, Jakarta Timur dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan ini dilakukan karena perhatian publik yang cukup tinggi pada kasus ini. Termasuk pula banyaknya kasus yang sedang ditangani oleh Polres jakarta Timur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (30/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menegaskan, pelimpahan tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa lebih fokus menangani kasus lainnya yang sedang disiik di Polres Jakarta Timur.
"Penyidik di Polda Metro sudah mulai bekerka. Penyidik juga sudah urus surat pemanggilan untuk F sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, dalam kasus tersebut, tersangka utamanya adalah Floren. Penyidik juga sudah menerima adanya rekaman video yang menunjukan pelaku sedang melakukan pengrusakan. Dimana rekaman tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Vika sebagai bukti tambahan bagi penyidik.