Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, penerapan sanksi denda maksimal atas pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta bukan pada Jumat (1/11/2013) seperti isu yang berkembang. Denda maksimal Rp 500.000 untuk sepeda motor dan Rp 1 juta untuk mobil.
"Penerapannya bukan 1 November karena kajian usulan kami ini masih di kejaksaan dan dalam proses, pasal mana saja yang diterapkan di denda maksimal ini. Tetapi kami optimis, di bulan November ini atau paling lambat akhir November ini, semuanya rampung dan sanksi denda maksimal sudah bisa diterapkan," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2013).
Menurutnya, jelang penerapan sanksi denda maksimal, sejak Rabu (30/10/2013), pihaknya melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta secara intensif.
Dasar aturan sanksi denda maksimal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni di Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana disebutkan bahwa besaran denda maksimal pelanggar lalu lintas adalah Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. "Jadi sebenarnya tinggal diterapkan saja," katanya.
Karenanya ia yakin proses pengkajian di kejaksaan atas usulan penerapan ini dari pihaknya akan rampung tidak lama lagi.
Rikwanto berharap dengan sanksi denda maksimal ini akan menimbulkan efek jera kepada pengedara sehingga jalur bus Transjakarta akan steril dari kendaraan lain.