TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memanggil Indriani, istri pertama Adiguna terkait kasus perusakan 3 mobil dan rumah di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, yang ditempati istri kedua Adiguna, Vika Dewayani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyebut pemanggilan Indriani karena mobil Mercy yang dipakai tersangka perempuan berinisial F untuk menabrak pagar rumah sehingga 3 mobil rusak, adalah milik Indriani.
"Karena yang bersangkutan adalah pemilik mobil Mercy itu," katanya.
Menurut Rikwanto, kepada istri Adiguna, Indriani akan ditanyakan kronologis bagaimana kendaraan miliknya sampai di rumah Vika di lokasi perusakan.
"Setahu pemiliknya, kendaraan berangkat dari mana dan dikendarai siapa," kata Rikwanto.
Selain memanggil Indriani, polisi juga akan memanggil Piyu. Polisi juga sudah memanggil Hendri yang merupakan staf atau anak buah Adiguna. Hendri diketahui datang ke rumah itu atas perintah Adiguna untuk mengamankan F yang mengamuk dan melakukan perusakan.
Rikwanto menjelaskan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni perempuan berinisial F dan Daryono, sopir Adiguna. F disebut-sebut bernama Florence dan diduga istri Piyu.
Florence dan Daryono datang ke rumah Vika di Pulomas mengendarai Mercedes Benz B 712 NDR yang diketahui milik Indriani, istri pertama Adiguna.
"Untuk kedua tersangka yakni F dan saudaa DR, masih kami cari sambil kami upayakan surat pemanggilan ke mereka," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Vika Dewayani Widyapurna, isteri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, melaporkan perusakan yang dilakukan Florence atas rumah dan mobilnya yang di parkir di kediamannya di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).
Florence dan Daryono datang dengan Mercedes Benz tipe S 350 nopol B 712 NDR, milik Indriani, isteri pertama Adiguna. Dengan mobil itulah, Florence menabrakkan pagar rumah dan mengakibatkan 3 mobil yang diparkir di halaman rumah rusak.
Florence dan Daryono akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.