Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tersangka AFL alias F, sebagai tersangka kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo di Pulomas Barat, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal itu diutarakan oleh Syarifuddin Noor, pengacara Vika Dewayani, usai mendampingi Vika diperiksa selama dua jam di unit II, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk F oleh penyidik sudah dikeluar surat perintah penangkapan. Saat ini Sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian," ungkap Syarifuddin, Jumat (1/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Saat diminta komentarnya terkait bantahan dari Adiguna serta gitaris grup band 'Padi' Piyu, Syarifuddin mengaku tidak mau ambil pusing. Dan pihaknya tetap berkeyakinan pelaku pengerusakan di rumah kliennya merupakan seorang perempuan.
"Itu tindak pidana, saya pastikan itu. Dan saat malam hari ada orang menyerang dan pasti banyak saksi yang melihat. Dan saya juga dapatkan rekaman handphone. Di rekaman itu jelas pelakunya wanita dan teriak-teriak mencari ibu Vika," tutur Syarifuddin.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai adanya surat penangkapan tersebut, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, membenarkan adanya Sprinkap tersebut.
"Iya, memang itu ada. Dan mau kita tangkap," singkat Herry.