Laporan Wartawan Wartakotalive, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah mengantongi identitas perempuan berinisial F, tersangka kasus perusakan tiga mobil dan pagar rumah Vika Dewayani, istri kedua Adiguna Sutowo, di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Saat ini, keberadaan F masih misterius dan dalam pencarian polisi. Walaupun sudah mengetahui siapa profil F, polisi belum mau membukanya kepada publik, karena untuk kepentingan penyidikan. F juga disebut-sebut sebagai Floren alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris grup band Padi, Satriyo Yudi Wahyono alias Piyu Padi.
Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya berharap perempuan berinisial F mau kooperatif dan mendatangi penyidik untuk menjelaskan masalah yang sebenarnya terjadi hingga terjadi kasus perusakan itu.
Menurut Rikwanto, hal ini supaya masalah ini tidak simpang siur dan merugikan banyak pihak termasuk orang-orang di sekitar F.
Sebab jika F mau berterus terang dan menjelaskan sesungguhnya masalah ini, maka banyak solusi yang bisa ditempuh atau dimediasi polisi termasuk berkomunikasi dengan pelapor.
"Kami harap F datang ke penyidik dan menjelaskan permasalahannya serta apa yang dilakukannya. Jika dikatakan ini masalah lingkup keluarga, pasti nanti ada solusi untuk itu," papar Rikwanto, Selasa (5/11/2013).
Menurutnya jika F tidak mau datang ke penyidik, maka polisi tetap akan melakukan pencarian dan penangkapan kepada F, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan oleh penyidik atas F.
"Identitas dan profil F sudah kami ketahui. Kalau F sudah kami temukan, semuanya akan terbuka juga. F ini siapa, hubungannya dengan siapa saja dan istri siapa, nanti semuanya akan jelas," kata Rikwanto.
Jemput Paksa Adiguna
Mengenai pemanggilan kepada pengusaha Adiguna Sutowo yang dijadwalkan diperiksa polisi, Rabu (6/11/2013) bersamaan dengan Piyu, Rikwanto menuturkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur dan aturan.
Menurutnya jika Adiguna mangkir atau tidak bisa hadir, maka sesuai aturan polisi memberi kesempatan sebanyak tiga kali.
Bahkan, kata Rikwanto, pihaknya tidak ragu-ragu untuk melakukan jemput paksa pada Adiguna, jika Adiguna mangkir atau tidak hadir dalam dua kali pemanggilan resmi.
"Jika dua kali pemanggilan tidak hadir tanpa alasan, maka selanjutnya dilakukan penjemputan," kata Rikwanto.