Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual hingga meninggal dunia, yang menimpa AA, bayi 9 bulan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami menetapkan Z sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bayi AA. Tersangka adalah adik dari ayah kandung korban atau paman korban," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Dikatakan Mulyadi, penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan mikrobiologi dimana bakteri yang ditemukan di anus korban identik dengan bakteri milik tersangka.
"Selain itu dari hasil pemeriksaan lie detector (tes kebohongan) tersangka selalu memberi jawaban berbohong. Juga dari pemeriksaan psikologi, tersangka memberi jawaban bertahan atau mencoba mengalihkan pertanyaan jika menjurus kepada pertanyaan pencabulan," jelasnya.
Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sebelumnya, pada Jumat, 11 Oktober 2013, orang tua AA melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, terkait dugaan pencabulan terhadap bayinya.
Awalnya, korban menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada Rabu lalu. Orang tuanya membawa AA berobat ke bidan terdekat. Bidan hanya bisa menyarankan untuk segera mengobati korban ke rumah sakit.
Kemudian, pada Jumat siang itu, AA di bawa ke RS Bunda Aliya, Duren Sawit. Belum sempat ditangani petugas medis, korban sudah mengembuskan napas terakhir. Dokter yang menangani korban melihat ada kejanggalan pada anus dan kemaluan korban. Di bagian vital itu terdapat luka yang menunjukkan adanya kekerasan seksual.