TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua Mabes Polri, pelaku penembakan terhadap security Bachrudin, Selasa (5/11/2013) malam di Seribu Ruko Blok L Galaxy Cengkareg Jakarta Barat telah resmi ditahan di Polres Jakarta Barat.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (7/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Sejak diserahkan dari kesatuannya ke Polres Jakarta Barat, pelaku langsung diperiksa maraton sampai dengan saat ini," kata Rikwanto.
Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan oleh penyidik untuk pelaku bisa disangkakan Pasal 338 KUHP, 359 KUHP dan 351 ayat 3.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Barat," tegas Rikwanto.
Baca tanpa iklan